Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

5 Alasan Biaya Rumah Sakit Anda Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Adanya BPJS Kesehatan membuat masyarakat Indonesia bisa mengakses perawatan kesehatan lebih mudah. Tapi, ada 5 hal yang membuat BPJS Kesehatan Anda tidak akan diproses. Apa saja?   

 

Banyak masyarakat Indonesia yang belakangan ini sering menggunakan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan sosial yang dibentuk pemerintah sejak tahun 2014 ini membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapat perawatan di rumah sakit, termasuk untuk perawatan penyakit kritis seperti jantung, lever, atau bahkan kanker.

Tapi tetap saja, tak jarang orang kecewa. Sudah berharap banyak, tetapi rumah sakit menolak. Hal seperti itu terjadi umumnya akibat ketidaktahuan orang tentang syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja hal umum yang membuat tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut 5 hal yang kadang kurang diperhatikan orang saat menggunakan BPJS Kesehatan:

Langsung Datang Ke Rumah Sakit Minta Dirawat

Sistem BPJS Kesehatan mensyaratkan sistem rujukan. Artinya, agar bisa dirawat di rumah sakit, pasien seharusnya memeriksakan dirinya dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang direkomendasikan BPJS. Jika memang dirasa perlu dirawat di rumah sakit, barulah ada surat rujukan yang bisa digunakan untuk proses lebih lanjut di rumah sakit.

Merasa Semua Bisa Ditangani Di Rumah Sakit


Memang ada aturan pengecualian bahwa saat ada kondisi darurat, pengguna BPJS bisa langsung dirawat di rumah sakit. Tapi, batasan yang disebut darurat ini harus benar-benar darurat. Misalnya Anda kecelakaan berat.

Semua Penyakit Akan Ditanggung BPJS

Ada berbagai penyakit dan risiko yang dikecualikan. Beberapa di antaranya adalah penyakit akibat ketergantungan obat, konsumsi alkohol yang berlebihan, sengaja menyakiti diri sendiri (misalnya percobaan bunuh diri), hingga kecelakaan akibat menekuni hobi yang berbahaya (seperti naik gunung atau panjat tebing).

Keluarga Yang Punya Empat Anak Atau Lebih

Keluarga yang ditanggung BPJS maksimal hanya sampai anak ketiga. Jadi selain suami, yang ditanggung adalah istri dan 3 anak sah secara hukum. Yang dimaksud sah ini termasuk anak kandung, tiri, dan/atau anak angkat.

Salah Pilih Rumah Sakit

Saat ini, belum semua rumah sakit menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Untuk itu, Anda perlu bertanya apakah rumah sakit yang Anda tuju menerima pasien BPJS. Meski begitu, saat ini pemerintah sedang mengusahakan agar semua rumah sakit bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui kelima hal di atas, Anda bisa memahami aturan umum penggunaan BPJS. Sehingga, saat membutuhkan perawatan kesehatan Anda bisa tetap mendapat jaminan dari BPJS.