Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

5 Ragam Perlindungan yang Wajib Dimiliki Pensiunan Angkatan Bersenjata

Perlindungan Pada Masa Pensiun

Melewati masa pensiun tanpa mempersiapkan finansial yang matang hanya akan membuat Anda merasa tertekan. Pasalnya, di usia pensiun Anda seharusnya sudah bisa menikmati hidup indah bersama pasangan, anak, dan cucu sambil menikmati liburan.
 
Keberadaan jaminan pensiun merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin pekerja supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, khususnya ketika Anda memasuki masa pensiun, di mana rata-rata masyarakat Indonesia berhenti ketika memasuki usia 58 tahun.
 

Perlindungan Wajib Bagi Pensiun TNI atau Angkatan Bersenjata

Bagi Anggota TNI yang sudah mau memasuki masa pensiun, seharusnya sudah mempersiapkan diri dalam melindungi hari tuanya. 
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial TNI Polri PNS Kemhan dan Polri, terdapat 5 ragam perlindungan yang wajib dimiliki pensiunan angkatan bersenjata, selain dari yang ditawarkan oleh kesatuan masing-masing, di antaranya:
 

1. Tabungan Hari Tua (THT)

Tabungan hari tua merupakan tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangnya. Diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun. 
 
Besarnya iuran untuk pensiun TNI adalah 3,25% dari penghasilan setiap bulan, sedangkan iuran dari pemerintah akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat itu.
 
THT memiliki manfaat untuk para peserta yaitu tabungan asuransi, nilai tunai tabungan asuransi, biaya pemakaman peserta pensiun TNI, biaya pemakaman istri/suami, serta biaya pemakaman anak pensiun TNI.
 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Berbeda dengan THT, iuran JKK ditanggung oleh pemerintah yang besarnya 0,41% dari gaji peserta setiap bulan. 
 
Manfaat program JKK terdiri atas perawatan dan/atau santunan. Perawatan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta kecelakaan yang terjadi di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh. 
 
Kompensasi akan dberikan bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS/ASN Kemhan dan Polri yang mengalami kecelakaan kerja, menderita penyakit akibat kerja, tewas atau gugur saat sedang bekerja.
 
Sementara santunan yang diberikan dapat berupa santunan cacat dinas khusus, santunan cacat dinas biasa, santunan risiko kematian khusus karena gugur, santunan risiko kematian khusus karena tewas, biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja, serta bantuan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.
 
 

3. Jaminan Kematian (JKM)


Sama halnya dengan JKK, iuran jaminan kematian (JKM) ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah. Besarnya JKM ditetapkan sebanyak 0,67% dari gaji peserta setiap bulannya, dengan manfaat dari program JKM terdiri atas: Santunan kematian, uang duka wafat (UDW), biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa. 
 

4. Program Pensiun

Iuran program pensiun dibayar oleh peserta dan pemerintah, besaran iuran yang dibayar oleh peserta adalah 4,75% dari penghasilan setiap bulan. Sedangkan iuran pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri, seperti yang berlaku pada Tabungan Hari Tua.
 
Manfaat program pensiun TNI terdiri atas jaminan pensiun dan nilai tunai pensiun. Nilai tunai iuran pensiun TNI diberikan kepada semua peserta pensiunan TNI, baik yang diberhentikan dengan hormat maupun yang tidak diberhentikan dengan hormat, dengan kata lain, peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan; atau pesangon. 
 

5. Program Jaminan Pensiun – BPJS Ketenagakerjaan 

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 
 
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kapada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. 
 
5 ragam perlindungan yang wajib dimiliki pensiunan angkatan bersenjata di atas, bisa Anda terapkan dalam hidup Anda. Bagi para pensiun TNI, ada baiknya mempersiapkan diri Anda, sebab mempersiapkan dana pensiun menjadikan hidup Anda menyenangkan selepas Anda tidak bekerja.