Home  »  News   »  
News

Alibaba Gugat Penjual Jam Tangan KW di Platform E-Commerce Miliknya Rp 2,6 Milyar

[Foto: bezelsandcrown.com]
Alibaba Group, perusahaan ritel global asal Tiongkok dilaporkan telah menggugat dua vendor yang menawarkan jam tangan Swarovski palsu atau KW pada platform e-commerce miliknya, Taobao. Ini merupakan yang pertama kalinya platform e-commerce Tiongkok mengambil jalur hukum untuk menindaklanjuti pembajak. Alibaba menggugat ganti rugi senilai $201.320 (setara Rp 2,6 milyar) terhadap Liu Huajun dan Wang Shenyi, dua penjual yang dituduh telah menjajakan jam tangan mewah KW di Taobao.


Dalam proses investigasinya, tim penegelolaan platform Alibaba sudah mengawasi beberapa penjual yang dicurigai menjual barang KW. Mereka pun melakukan percobaan dengan cara membeli barang di penjual itu. Ketika barangnya diperiksa, terbukti bahwa barang itu merupakan barang bajakan. Tim kepolisian juga dikerahkan untuk membekuk penjual jam tangan mewah KW itu dan menyita lebih dari 125 jam tangan KW senilai $395 ribu (setara Rp 5,2 milyar). Dalam penyergapan itu, tertangkap juga penjual lain yang menjajakan jam tangan Swarovski KW.

Seperti yang diketahui, platform e-commerce milik Alibaba itu acap kali dianggap sebagai surganya barang-barang KW. Akibatnya, perusahaan tersebut seringkali terjegal masalah hukum di negaranya sendiri dan di luar negeri. Tidak jarang Alibaba Group digugat oleh brand-brand internasional seperti Gucci. Bahkan, belakangan ini Taobao masuk lagi ke dalam jajaran e-commerce yang diblacklist pemerintah Amerika Serikat sebagai pasar yang menjajakan barang-barang KW.

“Menjual barang KW … merusak kepercayaan dan reputasi Alibaba di mata konsumen yang telah dibangun dengan susah payah.” Ujar Jessie Zheng, Kepala Pengelolaan Platform Alibaba Group dalam sebuah pernyataan. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi orang-orang yang menjual barang KW di Taobao dan mencegah orang-orang untuk mengulangi hal serupa.