Home  »  News   »  
News

Apple Gugat Qualcomm Rp 13 Triliun Atas Tuduhan Pemerasan dan Monopoli Pasar

[Gambar: extremetech.com]
Menyusul gugatan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) terhadap Qualcomm atas tuduhan praktik lisensi paten yang ‘tidak adil’, kini Apple juga dilaporkan telah menggugat Qualcomm sebesar $1 milyar (setara Rp 13 trilyun). Selain karena dianggap melakukan taktik monopoli yang tidak adil, mereka juga mengklaim bahwa Qualcomm telah menahan dana $1 miliar yang harusnya dibayarkan kepada Apple hanya karena Apple bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Perdagangan Korea (KFTC) yang tengah menginvestigasi Qualcomm.

Tidak berhenti sampai di sana, Apple juga mengklaim bahwa Qualcomm “berusaha memeras Apple agar mengubah tanggapan mereka dan memberikan informasi palsu kepada KFTC jika Apple ingin Qualcomm memberikan dana pembayaran tersebut.” Apple tentunya menolak mengikuti keinginan mereka.


Seperti yang dilaporkan The Verge, dalam gugatan FTC sebelumnya, mereka mengklaim bahwa Qualcomm telah memaksa perusahaan-perusahaan untuk menggunakan modemnya. Jika mereka memilih untuk menggunakan mode dari pesaingnya, maka mereka akan menaikkan biaya lisensi untuk paten mereka yang lain. Sebagai akibatnya, harga produk pesaing pun menjadi lebih mahal dari harga yang ditawarkan oleh Qualcomm.

Perlu diketahui, Qualcomm merupakan pemasok utama chip “modem” bagi Apple dan Samsung Electronics Co. Ltd. Chip tersebut pada umumnya digunakan untuk menghubungkan ponsel ke jaringan wireless atau nirkabel. Seperti yang dikutip dari Reuters, kedua perusahaan tersebut berkontribusi atas 40 persen pendapatan Qualcomm pada tahun fiskal baru-baru ini.

Menurut pernyataan Apple, “meskipun [Qualcomm] hanyalah satu dari lusinan perusahaan yang berkontribusi pada standar seluler dasar, mereka bersikeras menagih pembayaran setidaknya lima kali lebih banyak kepada Apple dibandingkan semua pemegang lisensi paten yang telah menjalin kesepakatan dengan kami.” Menanggapi gugatan ini, Qualcomm membatah keras pernyataan Apple dan menyatakan bahwa gugatan Apple sama sekali tidak berdasar.

Ini bukanlah yang pertama kalinya Qualcomm terjegal kasus yang serupa. Sebelumnya, mereka juga sudah pernah didenda di Korea Selatan (Rp 11,4 trilyun) dan Tiongkok (Rp 13 trilyun).