Home  »  News   »  
News

Begini Cara Kerja Aplikasi e-Tilang Ketika Pengguna Kena Tilang

[Foto: Pixabay.com]
Banyak pengendara kendaraan bermotor enggan menjalani proses hukum ketika tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya karena proses sidang yang cukup merepotkan dan makan waktu, seperti harus datang ke pengadilan dan mengantri untuk membayar denda dan mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan, belum lagi jika bertemu oknum petugas yang meminta sogokan dalam jumlah besar. Namun baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan sistem elektronik yang bakal memudahkan proses tilang yang selama ini cukup merepotkan.

Teknologi memang seharusnya memudahkan kehidupan sehari-hari kita. Karena itulah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berinsiatif untuk mulai menggunakan bukti pelanggaran elektronik (e-tilang) mulai akhir Desember 2016 ini di wilayah DKI Jakarta. E-tilang juga akan diberlakukan di 15 daerah lainnya mulai tahun 2017 mendatang.

Aplikasi e-tilang sebenarnya sudah mulai diperkenalkan pada akhir Oktober 2016 lalu. Korlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan pada saat peluncuran, bahwa aplikasi e-tilang ini dibuat sebagai bagian dari usaha kepolisian untuk membersihkan praktek-praktek pungli yang masih sering terjadi. Dengan diberlakukannya e-tilang, diharapkan masyarakat dan oknum-oknum polisi tak akan melakukan pungutan liar atau sogokan dalam proses penilangan.

Pada Oktober lalu, Korlantas Polri telah melakukan pelatihan terhadap 64 Polres di seluruh Indonesia.

Menurut Agung, aplikasi e-tilang ini merupakan usaha Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi mengenai penggunaan teknologi dalam proses hukum dan pemerintahan, dan bentuk implementasi instruksi dari Kapolri Tito Karnavian.

Aplikasi e-tilang digagas pertama kali oleh Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Menurut Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, e-tilang bisa mempercepat dan mempermudah proses tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalanan. Dengan e-tilang, sidang dan proses lainnya bisa dilakukan langsung di tempat. Selain itu, “Sisa uang tilang tak ada lagi (yang berada di tangan polisi), karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya,” kata Akhmad kepada Liputan6, Selasa, 11 Oktober 2016 lalu.


Menurut keterangan dari Agung di sela acara pengesahan MoU e-Government yang juga dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan dari 17 provinsi tentang pemanfaat pelayanan bebasis aplikasi di Gedung Sate, Bandung, 25 November 2016 lalu, aplikasi tilang elektronik ini nantinya bisa diunduh di berbagai platform dan sistemnya memanfaatkan mobile banking.

Mengenai mekanisme penggunaan e-tilang, Agung menjelaskan ketika pengguna jalan raya ditilang, pengguna yang melanggar tersebut bisa membuka aplikasi e-tilang dan melihat jenis pelanggaran yang ia lakukan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas. Pelanggar juga bisa melihat jumlah denda yang harus dibayar, dengan nilai denda yang ditentukan berdasarkan kesepakatan DILJAPOL (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian). Pelanggar bisa mentransfer denda, sehingga ia bisa mengambil surat-surat yang menjadi barang buktinya lagi tanpa melalui proses sidang.

Berbeda dengan proses tilang yang berlaku saat ini, pelanggar harus datang ke pengadilan tilang yang hanya diselenggarakan tiap hari Jumat. Proses sidang juga memakan waktu, sehingga barang bukti tilang menumpuk di pengadilan.

“Jadi bayangkan saja, jika selama satu minggu ada berapa ribu kasus tilang, tapi sidangnya hanya satu hari. (Sehingga) di sini muncul praktek-praktek calo dan terjadi pungli,” kata Agung.

Menurut Agung, nantinya polisi tak akan menggunakan slip tilang biru dan merah untuk mencatat pelanggaran.

Untuk menggunakan aplikasi e-tilang, pelanggar harus mengunduh aplikasi. Lalu jika terkena tilang, pelanggan bisa memasukkan nomor tilangnya saja, lalu muncul jumlah dendanya. Jumlah yang muncul adalah jumlah denda maksimal. Sisa denda nantinya akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar, setelah sidang pengadilan memutuskan jumlah dendanya.

Dengan demikian, denda tak lagi dititipkan kepada polisi, tapi langsung dibayar lewat bank menggunakan SMS atau Internet banking, atau ATM. Jika pelanggar sudah membayar dendanya, maka SIM dan STNK bisa dikembalikan di tempat. Namun tetap saja, pelanggar masih harus menghadiri sidang di pengadilan setempat untuk menentukan besaran denda. Sisa denda nantinya akan ditransfer ke rekening pelanggar.

“Tentunya e-tilang menjawab dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Selain itu, aplikasi ini dibuat untuk memotong rantai birokrasi tapi tetap harus ada payung hukumnya,” katanya.

Di Kediri, aplikasi e-tilang dinamai Jangka Joyoboyo dan bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android. Namun untuk wilayah lain, aplikasi belum ditentukan namanya.