Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Cara Mendaftarkan NPWP Pribadi Secara Online

[Gambar: ereg.pajak.go.id]
Seperti yang diketahui, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap warga negara yang sudah bekerja atau mendapat penghasilan tetap. Bagi Anda yang sudah wajib pajak tapi belum memiliki NPWP,  pemerintah memberikan kemudahan bagi Anda untuk mendaftarkan NPWP pribadi secara online. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

Mendaftarkan akun DJP online

  • Buka halaman Direktoral Jenderal Pajak (DJP) pada tautan https://ereg.pajak.go.id/
  • Bagi yang belum memiliki akun online di situs ini, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Klik tautan daftar yang ada di bawah kotak.
  • Masukkan alamat e-mail Anda yang aktif beserta kode captcha yang tertera. Klik tombol daftar jika sudah.
  • Kemudian, Anda akan melihat sebuah layar dengan tulisan: “Selamat! Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya, silahkan cek email Anda (termasuk folder spam) untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.”
  • Sesuai dengan perintah, cek email Anda. Klik tautan yang telah dicantumkan pada email yang bersubjek “Email aktifasi Ereg”
  • Selanjutnya, isi data-data pada formulir pendaftaran akun dengan lengkap. Setelah selesai, masukkan lagi kode captcha yang tertera lalu klik tombol daftar.
  • Anda akan melihat layar dengan tulisan “Selamat! Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email Anda (termasuk folder spam) untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.”
  • Cek lagi email Anda, buka email yang dikirimkan eregistration@pajak.co.id, kemudian klik tautan yang diberikan untuk melakukan aktivasi.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan tulisan: “Selamat! Akun atas nama [nama Anda] telah berhasil dibuat. Fasilitas pertama yang dapat Anda nikmati melalui sistem kami adalah Pendaftaran NPWP.”
  • Klik tautan bertuliskan “Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP” untuk memulai.

Mendaftarkan NPWP Pribadi secara Online


  • Pertama, Anda harus log in dengan menggunakan akun yang baru Anda buat.
  • Pada bagian Kategori Wajib Pajak, beri tanda centang pada opsi Orang Pribadi. Lalu, pilih Pusat pada kolom Status Pusat – Cabang.
  • Selanjutnya adalah bagian Identitas Wajib Pajak. Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi di KTP Anda.
  • Pada bagian Penghasilan, terdapat 4 jenis pekerjaan yaitu: Pekerjaan dalam hubungan kerja (PNS, pegawai swasta, pegawai BUMN), Kegiatan Usaha (Pemilik usaha sendiri), Pekerjaan Bebas (Pekerjaan dengan keahlian tersendiri), dan Lainnya (Pekerjaan yang di luar tiga pilihan di atas. Misalnya, freelance).
  • Alamat Tempat Tinggal sebaiknya diisi sesuai dengan keterangan yang tertera di KTP Anda. Jadi, meskipun kini Anda bekerja dan berdomisili di Jakarta, namun jika di KTP domisili Anda di Bangka maka Anda harus mengisikan alamat yang sesuai di KTP. Hal ini lebih disarankan karena setiap kantor pajak memiliki kebijakannya masing-masing.
  • Pada Alamat Domisili (KTP), langsung saja beri tanda centang pada kotak bertuliskan “Sama dengan alamat tempat tinggal.”
  • Selanjutnya adalah bagian Alamat Usaha. Bagian ini hanya harus diisi oleh pemilik usaha. Itu artinya pegawai bisa langsung melewat bagian ini.
  • Pada bagian Info tambahan, Anda akan diminta untuk mencantumkan tanggungan dan kisaran penghasilan Anda. Jika Anda tidak memiliki tanggungan (anak) maka tulis 0. Kemudian, beri tanda centang pada boks yang berisi kisaran penghasilan Anda per bulan.
  • Selanjutnya adalah Persyaratan. Agar permohonan Anda diproses, Anda akan diminta untuk melampirkan berkas berupa hasil scan atau foto KTP beserta Surat Pernyataan menjalankan usaha/pekerjaan bebas yang bermaterai (bagi yang bukan pegawai). Anda bisa menguploadnya atau mengirimkannya secara manual.
  • Pada bagian Pernyataan, beri tanda contreng untuk mengkonfirmasi bahwa data yang Anda masukkan adalah benar dan lengkap.
  • Klik tombol Finish.

Pengiriman formulir pendaftaran NPWP

  • Setelah selesai, Anda akan melihat dashboard berisi Status Pendaftaran NPWP.
  • Klik tombol Minta token.
  • Cek email Anda, kemudian salin token yang diberikan kepada Anda.
  • Kemudian klik tombol Kirim permohonan, lalu masukkan token yang telah Anda salin sebelumnya.
  • Selesai, permohonan pendaftaran pajak Anda sudah masuk ke dalam kantor pajak.
  • Untuk mempercepat proses pendaftaran, langsung saja hubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar.