Home  »  Opinion   »  
Opinion

e-KTP Tidak Boleh Difotokopi, Fakta atau Mitos?

[Foto: e-ktp.com]
Teringat ketika waktu itu saya sedang berada di tempat fotokopi untuk mengopi e-KTP, ada seorang ibu yang menasihati saya. “Jangan sering fotokopi e-KTP, nanti rusak,” ujarnya dengan nada yakin.

Lantas tersirat di benak saya, apakah benar kalau sering mengopi atau menggandakan e-KTP bakal bikin kartu identitas itu rusak? Pasalnya, kehadiran KTP elektronik sendiri pernah membuat kehebohan. Tak lain adalah karena Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada pertengahan 2013 lalu.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya, dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. “Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti dilansir dari Republika.

Akhirnya, Mendagri mengklarifikasi Surat Edaran tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat card reader.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP boleh difotokopi. Menurutnya, cip dalam e-KTP itu tidak akan rusak bila difotokopi.


“Tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi,” katanya, seperti dilansir dari Kompas. Ia juga menambahkan, warga tidak perlu khawatir jika telanjur memfotokopi e-KTP.

“Bukannya tidak boleh difotokopi seperti banyak yang diberitakan atau diketahui masyarakat saat ini. Hal itu adalah untuk membuat e-KTP tidak kehilangan fungsinya karena ada sebuah cip yang menyimpan data yang kemudian bisa dilihat menggunakan card reader. Esensinya adalah untuk mendorong unit pelayanan publik menggunakan card reader,” jelas Irman.

Teknologi di Dalam e-KTP

Terdapat beberapa teknologi di dalam e-KTP. Misalnya smart card blangko yang di dalamnya telah disertai cip. Blangko ini memiliki tujuh lapisan, cip terletak di lapisan tengah setebal 330 mikron. Karena terletak di dalam, cip ini tidak bisa dilihat dari luar dan disebut cip nirsentuh.

Cip tersebut berbeda dari cip yang tertanam di berbagai jenis kartu lainnya. Misalnya kartu kredit yang menggunakan cip di lapisan luar (terlihat) atau cip pada kartu SIM untuk telepon seluler yang mudah ditandai keberadaannya. Teknologi cip yang dipakai dalam e-KTP adalah contactless card.

Teknologi ini berbasis pada radio-frequency identification (RFID), yakni memakai gelombang radio untuk berkomunikasi. Adapun near field communication (NFC) merupakan salah satu teknologi komunikasi yang berbasis pada frekuensi radio.

Teknologi contactless card pada e-KTP beroperasi pada frekuensi 13,56 MHz. Teknologi NFC juga beroperasi pada frekuensi yang hampir sama. Inilah yang memungkinkan perangkat dengan teknologi NFC bisa mengetahui keberadaan cip di e-KTP.

Meski demikian, tidak ada cip NFC dalam e-KTP. Meski bisa mengetahui keberadaan cip, perangkat dengan teknologi NFC tidak akan dapat membaca data yang tersimpan dalam e-KTP. e-KTP memang dirancang secara khusus dan dilengkapi dengan fitur keamanan sehingga hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca e-KTP.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus mengembangkan perangkat pembaca e-KTP. Saat ini, perangkat pembaca e-KTP yang sudah dikembangkan BPPT dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang berguna untuk melakukan verifikasi pemegang e-KTP.

Jadi untuk Anda yang ingin mengopi atau menggandakan e-KTP, tidak perlu khawatir. Karena itu tidak akan merusak e-KTP Anda.