Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Informasi Mengenai Pengembalian Premi Asuransi Syariah

Assalamualaikum,

Perkenalkan nama saya Bahtiar Solihun. Baru-baru ini banyak bermunculan asuransi syariah di mana-mana. Saya ingin bertanya, apakah benar bila tidak ada klaim, asuransi syariah akan mengembalikan premi yang sudah dibayar? Karena di artikel yang saya baca, asuransi syariah hanya diperbolehkan untuk mengelola dana nasabah dan tidak diizinkan untuk memilikinya. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan pengembalian dana? Mohon informasinya.

Salam,

Bahtiar Solihun

 

Salam Pak Bahtiar,

Perlu Anda pahami bahwa asuransi syariah diadakan berdasarkan pada kerja sama, tanggung jawab, jaminan, perlindungan, dan bantuan antar kelompok. Asuransi syariah memberikan peserta kesempatan untuk mendapatkan dua keuntungan melalui dua hal yang biasa didapat pada asuransi syariah.

Pertama adalah dari keamanan finansial yaitu dengan adanya konsep berbagi risiko antar anggota (peserta) asuransi syariah. Kedua yakni dari keuntungan spiritual, karena peserta bisa menjalankan tanggung jawab sosial lewat dana yang disebut sebagai Tabbaru’. Dalam akad (perjanjian) Tabbaru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah. Dana hibah tabarru’ ini bukan dijadikan sebagai dana untuk perusahaan, tapi dikelola perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan kepada nasabah lain yang terkena musibah.


Memang benar bahwa tidak seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana. Namun, pengembalian premi dalam kasus tidak ada klaim tergantung pada produk yang Anda beli. Semua bergantung pada perjanjian yang disampaikan dalam polis di awal di mana masing-masing perusahaan asuransi syariah punya kebijakan masing-masing.

Bila Anda membeli premi asuransi syariah, silakan menghubungi perusahaan asuransi dan mereka akan memberikan panduan kepada Anda. Namun sepanjang yang kami ketahui, biasanya dana premi yang tidak pernah diklaim bukan dikembalikan dalam bentuk uang, melainkan berupa potongan harga premi untuk perpanjangan asuransi.

Semoga jawaban ini bisa membantu,

Salam,

Tim ahli asuransi dan proteksi