Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Ini Dia Cara Gunakan Fitur Antrian Online di Imigrasi untuk Pembuatan atau Perpanjangan Paspor

[Sumber: piknik.com]
Semenjak awal Agustus 2017, Direktorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM memberikan layanan baru, yaitu daftar antrian online. Melalui layanan ini, pemohon yang hendak membuat paspor dapat mengatur sendiri jadwal kedatangannya.  Anda tidak perlu lagi repot mengantri dari subuh hanya untuk membuat paspor.

Dengan layanan ini, pemohon akan mendapatkan kepastian waktu serta nomor antrean tidak seperti sebelumnya dimana ada kemungkinan Anda tidak bisa membuat paspor karena saking banyaknya pemohon.

Untuk menggunakan layanan online ini, pemohon bisa langsung mengakses laman www.antrian.imigrasi.go.id. Namun bagi pengguna Android bisa langsung mengunduh aplikasi “Antrian Paspor” di Play Store. Sementara ini aplikasi belum tersedia bagi pengguna iOS.

Begini langkah mudah untuk mendaftar antrian online:

Tutorial 1: Unduh aplikasi “Antrian Paspor” atau bisa daftarkan diri di laman www.antrian.imigrasi.go.id.

Tutorial 2: Masukkan data diri Anda dengan lengkap, yaitu ‘Username’, Sandi Pengaman, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Telepon, Email, dan Alamat. Lalu klik ‘Simpan’.

Gunakan sandi pengaman yang aman dengan kombinasi huruf dan angka. Jangan gunakan tanggal lahir Anda. Penggunaan huruf kapital dan simbol juga disarankan.

[Sumber: antrian.imigrasi.go.id]
Tutorial 3: Silahkan cek email untuk melakukan konfirmasi akun.

Tutorial 4: Masuk kembali melalui aplikasi atau laman www.antrian.imigrasi.go.id.

Tutorial 5: Anda langsung masuk ke laman ‘List Kanim’, berisikan daftar kantor imigrasi yang menyediakan layanan antrian online.  Pilih kantor imigrasi terdekat Anda lalu klik ‘Buat Permohonan’ yang terletak di pojok kanan.

Tutorial 6: Pilih Tanggal. Pemohon akan disediakan beberapa pilihan tanggal yang biasanya berjarak satu bulan dari hari Anda mendaftar. Karena itu jauh hari pastikan Anda telah memperpanjang atau membuat paspor sebelum hari keberangkatan.

Tutorial 7: Pilih waktu kedatangan. Umumnya, tersedia tiga pilihan waktu, dari pagi hingga siang. Ingat datang satu atau setengah jam sebelumnya.


Tutorial 7: Tentukan jumlah pemohon. Melalui layanan ini Anda dapat sekaligus membuat antrian untuk keluarga. Total pemohon maksimal berjumlah empat orang. Lalu klik “Lanjut”.

[Sumber: antrian.imigrasi.go.id]

 

Tutorial 8: Isi data pemohon yang akan mengajukan pembuatan paspor. Silahkan masukkan data diri pemohon sejumlah yang Anda inginkan. Data diri yang Anda harus isi adalah nama lengkap pemohon, NIK dan dan keterangan. Keterangan disini status hubungan pemohon dengan Anda. Anda hanya dapat mengajukan pemohonan orang lain yang berstatus keluarga.

[Sumber: antrian.imigrasi.go.id]
Tutorial 9: Anda akan langsung mendapatkan barcode yang tersimpan di fitur ‘Daftar Pemohon’. Barcode ini digunakan untuk mendapatkan nomor antrian di kantor imigrasi.

Nah itu dia cara untuk mendaftar paspor online! Dengan kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi calo yang beredar di masyarakat.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan? Dilansir dari laman imigrasi.go.id, berikut ini dokumen yang harus pemohon dengan identitas WNI berdomisili Indonesia harus bawa:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Anda diwajibkan untuk mengkopi dokumen tersebut masing-masing dalam satu lembar HVS berukuran A4. Biasanya, setiap kantor imigrasi menyediakan tempat photocopy sendiri tetapi mematok harga lebih mahal.

Berapa sih harga pembuatan paspor? Umumnya di Indonesia tersedia dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronis (E-Pasport). Paspor biasa dikenakan harga Rp 300.000 (48 halaman) sementara E-Pasport seharga Rp 600.000 (48 halaman) dengan tambahan biaya Rp 55.000 untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.

Nah itu dia cara dan syarat-syarat untuk membuat paspor! Mudah bukan?