Home  »  Opinion   »  
Opinion

Inilah Bahayanya Melepaskan Balon ke Udara

[Foto: flickr.com]
[Foto: flickr.com]
Melepaskan balon gas ke udara dalam sebuah perayaan seperti kelulusan, pernikahan, peresmian atau acara seremonial lainnya, sudah menjadi hal yang biasa. Tampaknya, melepas balon warna-warni sudah menjadi ritual yang tak pernah dilewatkan.

Namun tahukah Anda bahwa dibalik indahnya balon gas warna-warni yang dilepaskan ke langit bisa memberikan efek buruk, terutama bagi kelestarian ekosistem bumi?

Balon-balon gas yang dilepaskan akan diterbangkan oleh angin hingga ke laut. Kebanyakan dari balon ini akan jatuh ke laut dan menjadi sampah. Saat tiba di laut, balon yang tercampur dengan senyawa air laut akan berubah warna menjadi putih atau transparan mirip ubur-ubur.

Balon yang telah berubah warna ini akan terombang-ambing di air laut dan tampak seperti makhluk hidup. Penyu, paus, burung laut dan hewan lainnya cenderung mengonsumsi balon-balon tersebut. Balon yang terbuat dari karet ini akan menghambat pencernaan hingga mengakibatkan kematian. Dengan kata lain, hal ini bisa mengancam keselamatan satwa liar di alam bebas, terutama satwa laut.

Peneliti dari Organisasi Clean Virginia Waterways, Universitas Longwood, Amerika Serikat menemukan karet balon dalam perut penyu. Menurut penelitian, para penyu keliru menyangka balon-balon yang mengambang adalah makanan alami mereka, yakni ubur-ubur.

Balon karet yang terperangkap dalam perut penyu bisa menyebabkan rusaknya pencernaan. Balon yang tertelan akan menghambat aliran makanan, sehingga memperlambat proses pencernaan makanan. Kemudian, satwa ini sakit dan akhirnya mati. Selain itu, ditemukan pula kasus burung-burung yang mati akibat terlilit pita balon.

Selain itu, material balon yang kuat juga akan merusak baling-baling kapal laut. Bukan hanya itu, karena balon berbahan dasar karet yang sulit diurai, maka balon-balon ini akan menjadi sampah yang mengotori bumi hingga bertahun-tahun.


Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Selain mencemari ekosistem laut, melepaskan balon gas ke udara juga bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini telah disampaikan Kementerian Perhubungan, yang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurahardjo mengatakan pasca terjadinya kejadian yang membahayakan (hazard report). Di mana terdapat balon udara yang hampir menabrak pesawat milik maskapai Indonesia AirAsia di Yogyakarta, Sabtu 9 Juli 2016.

Ia mengatakan, balon udara yang dilepaskan ke angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. “Karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi, di Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2016, seperti dilansir dari Viva News.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.25 WIB saat penerbangan Indonesia Airasia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogyakarta – Kualanamu sedang melakukan peningkatan ketinggian (climbing) melalui ketinggian 18 ribu kaki. Terlihat balon udara beterbangan pada jarak 55 Nautical Miles (NM) di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogyakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung, Jawa Barat.

Pesawat Indonesia AirAsia melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30 ribu kaki.

Hemi mengungkapkan, karena balon udara terbuat dari bahan bukan logam, sehingga tidak dapat terpantau radar Air Traffic Controller (ATC). Kemudian, ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari lima meter dan tinggi lebih dari 10 meter.

Sebelumnya, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Polda pada Kamis, 7 Juli 2016.

Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada Rabu, 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.

Nah, apakah Anda masih berniat melepaskan balon gas ke udara?