Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Jangan Lupa 3 Hal Ini Saat Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Ada tiga hal utama yang harus Anda penuhi agar klaim asuransi mobil Anda disetujui.  

Para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya hatinya lebih tenang. Apalagi asuransi yang dimiliki adalah asuransi all risk. Asuransi jenis ini menanggung risiko kerugian secara lengkap, mulai dari kehilangan hingga kerusakan ringan. Dengan syarat, Anda harus memenuhi ketentuan yang berlaku saat menandatangani perjanjian polis. Seandainya terjadi kerusakan, pemilik mobil bisa mengajukan klaim penggantian kerusakan.

Berikut ini tiga hal yang harus Anda perhatikan ketika akan mengajukan klaim:

Perhitungkan Batas Waktu

Saat terjadi kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, segera ajukan klaim. Jangan menunda-nunda. Bila terlambat mengajukan, perusahaan asuransi berhak menolak. Masing-masing perusahaan asuransi menerapkan waktu maksimal berbeda-beda. Ada yang menetapkan maksimal tiga hari, ada juga yang lima hari. Tanyakan berapa batas waktu pengajuan klaim asuransi kendaraan Anda.

Siapkan dokumen lengkap


Saat akan mengajukan klaim, pastikan dokumen yang Anda sertakan sudah lengkap. Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah:

  • Polis
  • STNK
  • SIM
  • Surat keterangan kepolisian, bila kecelakaan melibatkan pihak ketiga.
  • Dokumen kronologi kejadian secara singkat dan jelas.

Kopi dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah surveyor dari perusahaan asuransi saat melakukan pengecekan.

Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan

Dua syarat di atas sangat penting dan wajib dipenuhi. Namun, itu belum menjamin klaim Anda disetujui. Satu hal lagi yang perlu Anda perhatikan, yakni apakah syarat dan ketentuan dalam polis dipenuhi atau tidak. Misalnya saja bila mobil hilang saat disewakan, klaim Anda bisa ditolak. Kendaraan pribadi yang diasuransikan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bila digunakan untuk jasa rental kendaraan, perjanjian dalam polis bisa tidak berlaku. Hal-hal seperti ini harus Anda perhatikan.