Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Jika Asuransi Sudah Ditanggung Kantor

Selamat siang Mbak Prita,
Saya seorang wanita yang baru saja berumah tangga dan belum memiliki anak. Saya dan suami sama-sama bekerja sebagai PNS dengan penghasilan per orang Rp4 juta. Saya dan suami sudah memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan karyawan yang ditanggung kantor (PT. ASKES).

Apakah saya masih perlu mempunyai asuransi kesehatan di luar tanggungan kantor? Saya dengar klaim dari ASKES tersebut tidak sebanyak yang kita keluarkan. Selain itu, prosedurnya rumit karena harus ada rujukan dari instansi kesehatan terendah.# Terima kasih Mbak Prita.

Salam,
Dyah

 

Jawaban :

Selamat siang Mbak Dyah,
Asuransi kesehatan adalah salah satu asuransi utama yang perlu dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini, asuransi kesehatan karyawan yang diberikan kepada Anda dan pasangan adalah ASKES. Per tahun ini, ASKES telah berubah nama menjadi BPJS Kesehatan yang keberadaannya diatur dalam UU no. 24 tahun 2011 dan PP no . 111 tahun 2013. Jaminan kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada peserta.

Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan memiliki fungsi utama untuk menjamin agar setiap warga negara Indonesia memiliki akses untuk berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini, program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis paket yang berbeda cakupan manfaatnya dan tentu saja berbeda iuran atau biayanya . Anda harus membaca secara seksama apa saja keuntungan yang Anda dapatkan dari paket yang Anda miliki agar tidak salah saat mengklaim. Fasilitas kesehatan yang menerima program BPJS Kesehatan pun hanya tertentu yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai cakupan manfaat dan jenis layanan. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans.


Tata laksananya adalah mengikuti tingkatan prosedur dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas. Jika dinilai perlu tindak lanjut, maka Anda akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Sehingga, benar bahwa harus ada surat rujukan untuk tindak lanjut berikutnya.

Nah, dengan demikian, Anda tidak bisa berharap semua biaya kesehatan yang dikeluarkan apabila terjadi sakit akan diganti oleh BPJS Kesehatan secara otomatis, bila tidak mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Anda harus memastikan mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menerima program BPJS Kesehatan dengan tingkat layanan yang sesuai dengan plafon kelas yang Anda miliki . Jika Anda butuh berobat di fasilitas kesehatan yang tidak menerima program BPJS Kesehatan, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menambah asuransi kesehatan secara mandiri.

Saat ini pun, sudah ada beberapa perusahaan asuransi kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal Coordination of Benefit (koordinasi manfaat yaitu prosedur yang digunakan untuk mencegah pembayaran ganda bila seseorang memiliki lebih dari 1 asuransi). Sehingga, sebagai peserta Anda akan mendapatkan manfaat tambahan, khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan ekslusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.

Ada beberapa faktor pertimbangan yang dapat menjadi penentu apakah sebaiknya Anda membeli asuransi kesehatan karyawan secara terpisah:
1. Fasilitas kesehatan tidak tersedia di tempat Anda bermukim.
2. Kebutuhan akan tingkat layanan kesehatan sekelas VIP atau lebih.
3. Kemampuan membayar premi asuransi kesehatan setiap bulan.

Jika Anda butuh memenuhi poin nomor 1 & 2 serta memiliki kemampuan untuk poin nomor 3, maka opsi untuk juga memiliki asuransi kesehatan karyawan dari asuransi swasta merupakan pilihan yang bijak.

Live a Beautiful Life!