Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

KPR dan BI Checking

Dear Ibu Prita, 

Perkenalkan, saya Astry, seorang karyawati swasta. Saya berencana mengajukan KPR untuk lokasi rumah di Bandung. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 
 
1. Jika yang mengajukan KPR adalah saya (istri), apakah suami juga akan terkena BI Checking? Riwayat suami saya di masa kuliahnya tidaklah baik. Ia pernah meminjamkan kartu kredit kepada temannya, dan tiba-tiba tagihan terus datang. Hutangnya sebenarnya tidak besar, hanya Rp1 Juta-an, tapi bunganya terus membengkak. 
 
2. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana solusinya? Untuk saat ini, kami cukup siap dan mapan untuk pengambilan KPR. 
 
Terima kasih. 
 
Salam, 
Astry 
 
Dear Astry, 
Semua riwayat transaksi perbankan dan kredit yang kita ambil, baik kartu kredit, KPR, KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPM (Kredit Kepemilikan Mobil/Motor) hampir semuanya tercatat dalam SID alias Sistem Informasi Debitur. SID adalah sistem yang dikelola oleh bank Indonesia yang berisi data debitur dari semua bank umum, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan perusahaan pembiayaan di Indonesia. 
 
Sedangkan BI Checking adalah proses pengecekan data debitur yang ada dalam SID. Data hasil BI Checking merupakan informasi identitas debitur, kondisi fasilitas kredit/pembiayaan dan kondisi pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi data tersebut ter-update
 
Berkaitan dengan rencana pengajuan KPR untuk pembelian rumah, memang ada beberapa faktor yang dianalisa oleh lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit, diantaranya adalah penilaian atas kemampuan membayar sang calon debitur. Nah, salah satu alat yang digunakan untuk menilainya adalah dengan melihat informasi calon debitur dalam BI Checking
 
Mari kita bahas pertanyaan Anda satu persatu. 
1. Jika salah satu pasangan memiliki historis kredit yang buruk, apakah bisa mempengaruhi pemberian KPR? 
 
Jawabannya adalah: Ya. BI Checking bersifat individual. Jadi hanya data perorangan yang dimasukkan ke dalam SID Bank Indonesia. Akan tetapi, pengajuan KPR memerlukan KK, yaitu Kartu Keluarga di mana tercantum data pasangan sehingga bank akan memeriksa kedua nama pasangan yang akan mengajukan kredit tersebut. 
 
Hampir semua kredit yang akan diajukan ke bank akan melalui BI Checking. Untuk pasangan suami istri, masalah yang terjadi pada salah satunya akan mempengaruhi keputusan pemberian kredit, termasuk untuk permohonan KPR. Pengecualian hanya untuk kredit personal seperti Kartu Kredit/KTA/Personal Loan
 
Walaupun orang lain melalaikan utangnya di masa lalu, tetapi data yang tercatat adalah data pemilik kartu kredit tersebut, yaitu suami Anda. 
 
2. Bagaimana solusi pengajuan KPR dengan pasangan yang mungkin tercatat pernah mengajukan penundaan pembayaran kreditnya? 
 
Tidak jarang pengajuan KPR ditolak karena debitur ataupun pasangannya pernah memiliki masalah kredit macet dan tercatat dalam SID Bank Indonesia saat BI Checking. Tetapi tidak perlu putus asa, ternyata ada solusinya. 
 
Bank membagi debitur menjadi 5 peringkat, yaitu peringkat satu sampai lima berdasarkan catatan pembayaran kreditnya. Bila selalu lancar membayar tepat waktu, maka Anda akan mendapat peringkat pertama. Debitur yang belum melunasi utangnya dalam waktu lebih dari 270 hari akan mendapat peringkat lima. 
 
Peringkat ini bisa diperbaiki dengan cara melunasi masalah utang yang pernah dihadapi, dengan bank pemberi kredit. Yang terbaik adalah melunasi semua tunggakan beserta dendanya. Pastikan Anda mendapatkan surat lunas dari bank penerbit kartu kredit suami setelah penyelesaian masalahnya dilakukan. 
 
Pada dasarnya, Anda memiliki waktu 6 bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda akan dapat mengajukan kredit baru.