Home  »  News   »  
News

Langgar Aturan Antipakat, Qualcomm Didenda Rp 11 Trilyun di Korea Selatan

[Foto: cnbc.com]
Qualcomm dilansir telah terjegal undang-undang antitrust (antipakat) di Korea Selatan yang mengharuskan perusahaan Amerika Serikat tersebut membayar denda sebesar 1,03 trilyun won (setara Rp 11 trilyun).

Seperti yang dikutip dari 9 to 5 Google, regulator antipakat Korea Selatan menganggap bahwa Qualcomm telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di dalam pasar dan memaksa vendor smartphone untuk membayar royalti yang tidak masuk akal untuk chip keluarannya. Bahkan, terungkap bahwa kurang lebih 30 persen dari total pendapatan Qualcomm pada tahun lalu didapatkan dari kontrak lisensi paten. Langkah yang diambil oleh Korea Fair Trade Comission (KFTC) ini diharapkan bisa memperbaiki model bisnis yang sebelumnya memungkinkan Qualcomm untuk mendominasi pasar.


Reuters melaporkan bahwa KFTC memulai investagasinya terhadap Qualcomm pada tahun 2014 menyusul keluhan dari beberapa perusahaan yang tidak disebutkan namanya. Beberapa perusahaan asing seperti Apple, Intel, MediaTek, dan Huawei juga turut mengemukakan pandangan mereka pada saat pemeriksaan berlangsung.
Ini rupanya bukanlah yang pertama kalinya Qualcomm menghadapi kasus seperti ini. Pada tahun 2015 lalu juga perusahaan tersebut pernah terjegal kasus serupa di Tiongkok dan Eropa. Tidak hanya itu saja, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang antipakat juga tengah berlangsung di Amerika Serikat dan Taiwan. Jika Qualcomm terbukti bersalah dalam dua penyelidikan terakhir itu, ada kemungkinan denda yang harus dibayarkan oleh Qualcomm akan bertambah besar.

Tentu saja, Qualcomm akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Seoul mengenai gugatan tersebut, jumlah denda yang dibayarkan, serta metode yang digunakan untuk menghitung denda tersebut. Yang jelas, apapun keputusan akhir pada persidangan ini akan berpengaruh besar pada pengeluaran vendor smartphone dan perusahaan teknologi lain yang menggunakan chip dari Qualcomm.