Home  »  News   »  
News

Lebih Mudah, Begini Cara Melaporkan Konten Negatif di Internet ke Kominfo

[Foto: kominfo.go.id]
Selama ini, masih banyak orang yang mungkin belum mengetahui secara jelas tentang bagaimana cara melakukan pengaduan konten negatif di internet. Atau mungkin sudah ada sebagian orang yang melakukannya, namun mereka tidak mengetahui sejauh mana pelaporan tersebut diproses.

Nah baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meresmikan sistem ticketing pengaduan konten negatif untuk masyarakat umum. Menurutnya, aplikasi ini dibuat oleh Bidang Sistem dan Data Kominfo. Dengan adanya aplikasi ini, maka masyarakat menjadi lebih mudah melapor jika menemui konten-konten negatif seperti pornografi, ujaran kebencian, ekstremisme hingga terorisme.

“Sistem ini berbeda dengan sebelumnya, di mana terkadang saat melaporkan konten negatif melalui situs, konten tersebut hilang. Ini masih terus diperbaiki dari waktu ke waktu agar efektif dan efisien,” katanya, sebagaimana dilansir dari Viva News.

Rudiantara menjelaskan, masyarakat juga bisa melaporkan konten negatif yang ditemuinya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 08119224545. Sebagai bukti aduan, masyarakat hanya perlu mengirim screen shot maupun link dari media sosial yang dilaporkan. Dalam hal ini, identitas pengirim pun akan dirahasiakan.

Proses aduan ini akan memakan waktu 1×24 jam, lalu akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dari Kominfo. Lebih lanjut ia mengungkapkan, melalui sistem ticketing ini pemerintah lebih menerapkan prinsip transparansi. Sehingga, masyarakat yang mengadukan konten negatif akan mengetahui proses pengaduan yang dilakukannya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana proses aduannya sudah selesai atau belum. “Kita harus mengubah pola pikir untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” terangnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Infromatika Semuel A Pangerapan memastikan bahwa identitas masyarakat yang mengadukan akan terlindungi. Apalagi sudah ada Peraturan Menteri No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diterbitkan 1 Desember 2016 silam.

Kasubbag Pengolahan Data Dirjend SDPPI Kementerian Kominfo Yessi Arnaz saat memberikan penjelasan terkait sistem ticketing tersebut mengatakan, semakin lengkap data konten negatif yang diadukan seperti URL-nya dan caption-nya, maka akan semakin cepat penanganan bisa dilakukan.

32.465 aduan konten negatif sudah diterima Kemkominfo sejak Januari-Juli 2017

Berdasarkan data Kemkominfo, sudah ada 32.465 aduan konten negatif yang diterima sejak Januari-Juli 2017. Posisi pertama ditempati konten negatif SARA dan ujaran kebencian dengan jumlah 10.592 aduan, disusul pornografi 9.127 aduan, hoax 6.632 aduan, perjudian 1.787 aduan, penipuan online 1.363 aduan.

Menyusul radikalisme-terorisme 1.185 aduan, obat-obatan dan kosmetika ilegal 544 aduan, pelanggaran hak kekayaan intelektual 431 aduan, investasi ilegal 169 aduan, kekerasan 89 aduan, kekerasan/pornografi anak 27 aduan, keamanan internet (malware/virus/phising) 49 aduan, lain-lainnya 438 aduan.

Sedangkan total jumlah situs yang sudah diblokir oleh Kemkominfo hingga akhir Juli mencapai 780.310 laman, dengan 773 ribu lebih diantaranya adalah situs-situs pornografi.

Meski demikian, Kemkominfo mencatat, sepanjang tahun ini terjadi penurunan jumlah laporan aduan konten negatif di internet dan media maya dari masyarakat, tepatnya hingga 21 Juli 2017.

Laporan aduan itu disampaikan masyarakat melalui email kepada layanan pengaduan resmi Kominfo. Dukungan penangkalan konten negatif juga tampak dari penyedia layanan media sosial, internet, dan aplikasi, dengan rata-rata responsivitas melampaui 55 persen sejak tahun 2016.

“Memang tidak semua permintaan kami dipenuhi oleh mereka, tapi rata-rata di atas 55 persen,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, sebagaimana dilansir dari Tempo.