Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Lebih Untung Mana, Asuransi Kendaraan All Risk Atau Total Lost Only?

Secara umum ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor, yaitu all risk dan total lost only (TLO). Apa beda dua jenis asuransi tersebut? Mari kita bahas satu per satu.

All risk

Sesuai namanya, asuransi ini menanggung segala risiko kendaraan Anda. Mulai dari rusak ringan, rusak berat, hingga hilang. Namun, asuransi all risk preminya lebih besar. Apalagi jika memasukkan risiko huru-hara, banjir, dan kerusakan oleh pihak lain. Premi asuransi kendaraan all risk berkisar 2,5%-3,5% harga kendaraan, berlaku untuk satu tahun. Misalnya mobil Anda berharga Rp200 juta, premi yang harus dibayarkan sekitar Rp5 juta-Rp7 juta per tahun.

Ini adalah yang Anda dapatkan dari asuransi kendaraan All Risk:

  • Perlindungan dari huru-hara

Jika terjadi huru-hara yang mengakibatkan rusaknya kendaraan, Anda akan mendapatkan sejumlah ganti rugi.

  • Perlindungan dari bencana alam

Saat terjadi bencana alam yang membuat kendaraan rusak, Anda berhak memperoleh ganti rugi. Namun ada beberapa ketentuan pengecualian. Misalnya jika terkena banjir dan Anda sengaja mencoba menyalakan kendaraan, asuransi bisa saja menolak menanggung kerugian tersebut.


  • Tanggung Jawab Hukum Pihak III

Ini istilah ganti rugi yang diberikan kepada pihak lain. Misalnya Anda menabrak mobil orang lain dan orang tersebut menuntut ganti rugi. Pihak asuransi akan mengganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tetapi jika ternyata Anda mabuk saat mengemudi, asuransi berhak untuk menolak memberikan ganti rugi.

Selain itu, untuk mendapat penggantian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh Anda sendiri, ada yang disebut sebagai own risk. Ini adalah risiko yang menjadi kewajiban pemegang polis. Bila terjadi risiko, Anda diharuskan membayar yang menjadi tanggung jawab Anda sendiri. Nilainya sudah ditentukan asuransi, misalnya Rp300 ribu per kejadian. Maka jika terjadi kerusakan mobil senilai Rp1,3 juta, Anda harus membayar Rp300 ribu dan asuransi akan menanggung sisanya. 

Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini hanya mengganti bila mobil Anda hilang atau rusak sangat berat sehingga tak bisa diperbaiki lagi. Misalnya terjadi kecelakaan dan kerusakan di atas 75%, mobil Anda akan diganti sesuai nilai yang disepakati. Asuransi TLO preminya lebih murah, berkisar 0,8%-1% dari harga kendaraan. Masa berlaku asuransi ini selama satu tahun. Misalnya mobil Anda berharga Rp200 juta, premi TLO berkisar Rp1,6 juta-Rp2 juta.

Jadi mana yang lebih menguntungkan? Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan risiko yang Anda alami.