Home  »  News   »  
News

Mahkamah Agung India Membatalkan Undang-Undang yang Membuat Penulis Status di Facebook Ditangkap

Beberapa tahun terakhir, beberapa orang di India sudah ditangkap karena menuliskan status di Facebook atau Twitter yang isinya mengkritik pemerintah. Tidak hanya penulis status, mereka yang me-Like status ini pun ada yang ikut ditangkap. Hal ini karena di India ada undang-undang teknologi informasi yang menjadi dasar hukumnya, tepatnya di Section 66A.

Namun hari ini (24 Maret 2015), Mahkamah Agung India memutuskan bahwa undang-udang ini inkonstitusional. Undang-undang ini dinilai melanggar kebebasan berpendapat. Dengan begitu maka Mahkamah Agung pun mencabut Undang-Undang tersebut.

Setelah keluarnya putusan tersebut, #Sec66A sempat menjadi trending topic. Banyak pihak yang mendukung keputusan Mahkamah Agung tersebut. Salah satunya adalah Partai Aam Aadmi. Mereka menyatakan dukungannya melalui Twitter.


Pankaj Pachauri, penasihat Perdana Mentri India era sebelumnya pun memuji keputusan ini. Dia berharap keputusan lengkap Mahkamah Agung India ini juga dipublikasikan.

Indonesia

Di Indonesia sendiri UU ITE masih menjadi kontroversi. Masih terjadi beberapa kasus yang menurut banyak pengamat justru membuat kebebasan berpendapat menjadi terkekang. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan akan membentuk panel-panel yang diisi para ahli. Para dari panel-panel ini, nanti UU ITE akan ditinjau dan disempurnakan kembali.

 

[Sumber: BBC.com]