Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Manfaat yang Didapat dari BPJS Ketenagakerjaan

Sejak disahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia semakin luas. Negara lewat BPJS memberikan manfaat asuransi bagi masyarakat di Indonesia.

Ruang lingkup jaminan sosial dari BPJS menurut Pasal 6 UU No 24 tahun 2011 dibagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan pada empat hal yaitu: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian (www.kominfo.go.id, 26 Januari 2012).

Jika saat ini banyak orang sudah mulai mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, seperti jaminan perawatan hingga penyembuhan ketika sakit, maka BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para tenaga kerja di seluruh Indonesia juga memiliki sejumlah manfaat. Berikut beberapa manfaat yang dilansir dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada 15 April 2015:

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT memberikan perlindungan terhadap risiko terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau saat seseorang sudah memasuki masa pensiun di hari tuanya. Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan kepada tenaga kerja saat mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu seperti mengundurkan diri dari tempat kerja.

Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)


Dalam bekerja, seseorang memiliki risiko kecelakaan kerja. JKK bertujuan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko seperti kematian atau cacat kerja, baik fisik maupun mental ketika sedang bekerja. JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dimulai saat berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah. JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Program Jaminan Kematian (JKM)

JKM ditujukan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. JKM bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program ini memberikan manfaat berupa: santunan kematian, santunan pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan.

Jasa Konstruksi

Program ini merupakan Program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi. Program ini diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999. Setiap kontraktor yang meliputi proyek APBD, proyek dana internasional, proyek APBN, dan proyek swasta wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja, baik borongan, harian lepas, maupun musiman. Jaminan program Jasa Konstruksi dilindungi oleh program JKK dan JKM.

Sebarkan artikel ini pada relasi Anda melalui fitur jejaring sosial. Jangan lupa berikan komentar Anda melalui kolom di bawah ini.