Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mengatur Cicilan Tanah dan Premi Asuransi

Dear Ahli Asuransi & Proteksi Futuready,

Saya dan suami saat ini bekerja dengan gaji UMR kabupaten. Sebesar 80% gaji kami dipakai untuk membayar cicilan tanah. Saya ingin sekali memiliki asuransi tetapi bingung bagaimana cara menghemat uang karena saya takut tidak cukup untuk membayar premi asuransi. Bagaimana solusi yang tepat? Terima kasih.

Salam,

Ummiko

 

Dear Ibu Ummiko

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

Kami mengerti kesulitan Anda untuk memenuhi kebutuhan bulanan keluarga. Agar dapat membayar premi asuransi, Anda perlu mengatur keuangan dengan cerdas dan mungkin akan ada pengeluaran yang Anda tangguhkan untuk asuransi. Tapi, atas penangguhan atau pengorbanan tersebut akan ada risiko pengeluaran di masa depan yang dapat dilindungi oleh asuransi seperti biaya pengobatan atau kesehatan dan dapat membantu Anda serta keluarga melewati masa-masa sulit. Bila pos pengeluaran yang Anda korbankan untuk membayar cicilan asuransi dapat menutupi risiko pengeluaran yang lebih besar seperti contoh di atas, maka langkah tersebut layak untuk Anda pertimbangkan. 

Kemudian, untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut, kami perlu bertanya lebih dahulu, apakah dari perusahaan Anda berdua bekerja, sudah ada jaminan asuransi kesehatan BPJS? Jika sudah, karena Anda berdua bekerja, ada baiknya Anda mengambil asuransi tambahan berupa asuransi kecelakaan diri. Dengan uang pertanggungan setara Rp100 jutaan, biasanya biaya premi sekitar Rp100 hingga 150 ribu per tahun untuk satu orang. Namun, jika ternyata Anda belum dijaminkan BPJS kesehatan oleh perusahaan, ada baiknya Anda memprioritaskan memilih asuransi kesehatan BPJS. Sebab, jika sakit, Anda akan mendapat fasilitas pengobatan yang dijamin BPJS sehingga tidak mengganggu keuangan Anda. Harganya untuk satu orang dengan nilai premi terkecil saat ini adalah Rp25.500 per bulan. 


Selain itu, karena Anda mengatakan sedang mencicil tanah, perlu kami tanyakan apakah pinjaman tersebut sudah diasuransikan? Jika Anda mengambil pinjaman ke bank, biasanya bank sudah sekaligus mengasuransikan Anda sebagai peminjam. Sehingga, jika terjadi apa-apa—mohon maaf, misalnya terkena musibah dan meninggal dunia—cicilan pinjaman akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, jika Anda meminjam ke pihak selain bank, mungkin Anda perlu mempertimbangkan untuk mengambil asuransi jiwa kredit. Syaratnya, harus ada perjanjian tertulis di notaris atau perjanjian resmi bermaterai antara Anda dengan pemberi utang. Setelah itu, Anda dan pihak pemberi utang bisa menggunakan surat tersebut untuk mengajukan asuransi jiwa kredit ke perusahaan asuransi guna mendapatkan jaminan senilai maksimal jumlah utang Anda. Sehingga, jika terjadi apa-apa kepada Anda, pinjaman itu akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Untuk biaya preminya, Anda dan pemberi utang bisa mendiskusikan, akan ditanggung berdua atau dibayar oleh salah satu pihak.

Demikian jawaban dari kami, Semoga bisa membantu Anda menentukan pilihan.

Salam,

Ahli asuransi & proteksi