Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Mengetahui Kredit Blacklist dari Bank Indonesia

Sebelum meminjam uang ke bank, ketahuilah terlebih dulu apakah Anda masuk ke dalam daftar hitam BI atau tidak? 
 
Minggu ini, tiba-tiba saja Anda mendapatkan tawaran pembelian rumah yang menarik. Namun, Anda ragu dan takut untuk melakukan pinjaman ke bank karena masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dari Bank Indonesia. 
 
Daftar hitam BI adalah daftar para debitur yang menunggak pembayaran selama lebih dari 270 hari. Data ini didapat BI dari seluruh anggota Biro Informasi Kredit, seperti Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, penyelenggara kartu kredit selain bank, Lembaga keuangan non-bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dengan persetujuan dari Bank Indonesia. 
 
Kumpulan data dari anggota Biro Informasi Kredit disebut Sistem Informasi Debitur (SID) dan setiap data mengenai peminjam di dalamnya disebut IDI atau Informasi Debitur Individual. 
 
Untuk mengetahui apakah benar Anda masuk daftar hitam BI, berikut caranya: 
 
Online 
Kunjungi situs BI, pilih Moneter, lalu pilih Permintaan IDI Historis, dan lengkapi formulir yang disediakan. 
 
Offline 
Anda bisa tanyakan ke lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit, yang menyediakan fasilitas peminjaman dana atau kunjungi kantor BI terdekat. 
 
Bila Anda masuk daftar hitam BI, segera lunasi tunggakan Anda agar nama Anda dihapus. BI memberikan toleransi hingga enam bulan. Setelah lunas, BI akan menghilangkan nama Anda dari daftar hitam. 
 
Namun, jika menemukan ketidakcocokan data dalam IDI Anda, Anda bisa mengajukan keluhan kepada: 
1. Lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dicek benar. Maka, lembaga keuangan yang dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID. 
 
2. Konfirmasi data ke BI. Bila ternyata terjadi kesalahan, BI akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur. 
 
Agar Anda tak terkena masalah dalam daftar hitam ini, sebaiknya bijaklah sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan kredit ke pihak mana pun.