Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Menjajaki Reksa Dana Pasar Uang

Ada berbagai cara mendapatkan uang yang bisa dilakukan untuk mecapai tujuan keuangan Anda. Salah satunya adalah investasi Reksa Dana Pasar Uang (RDPU).
 
Reksa dana merupakan kumpulan dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan lagi oleh manajer investasi dalam portofolio seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), saham, obligasi, atau surat berharga lainnya.
 
Reksa dana terbagi menjadi beberapa jenis untuk memenuhi kebutuhan investasi dengan tingkat risiko yang berbeda dari masing-masing investor. Seperti dilansir dari situs aria.bapepam.go.id, berikut adalah beberapa jenis reksa dana berdasarkan tingkat risiko:
1. Risiko rendah: reksa dana pasar uang;
2. Risiko rendah hingga menengah: reksa dana pendapatan tetap, reksa dana terproteksi, reksa dana campuran dengan alokasi saham tertentu;
3. Risiko menengah hingga tinggi: reksa dana campuran dengan orientasi saham yang cukup besar;
4. Risiko tinggi: reksa dana saham.
 
Apa Itu Reksa Dana Pasar Uang?
Seperti dilansir idx.co.id, RDPU hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari setahun dan tidak diinvestasikan pada saham. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Biasanya manajer investasi akan menginvestasikan sebeagian besar uang investornya pada instrumen pasar uang seperti tabungan, deposito, dan SBI, dan sebagian kecil dana investor diinvestasikan pada obligasi jangka pendek.
 
Sedangkan reksa dana saham melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas atau modal. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari reksa dana pasar uang, tapi menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
 
Sementara itu, reksa dana campuran melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang, biasanya dengan komposisi fifty-fifty alias 50 persen banding 50 persen.
 
Plus Minus Reksa Dana Pasar Uang
Keunggulan RDPU, menurut Perencana Keuangan Felicia Imansyah dari Tatadana Consulting yang dilansir laman tatadana.com (14/4/2014), yaitu fleksibilitas pembelian dan pencairannya. •Pada saat membeli kita bisa membeli dengan nilai serendah-rendahnya seratus ribu rupiah•, begitu tuturnya.
 
Secara umum, berikut adalah risiko reksa dana yang dikutip dari idx.co.id:
1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan;
2. Risiko likuiditas;
3. Risiko wanprestasi yang timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi, atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Oleh karena itu, selain menimbang plus minus RDPU, Anda perlu memastikan asuransi yang melindungi reksa dana Anda adalah perusahaan asuransi yang kredibel.
 
Bila artikel ini menginspirasi anda, bagikanlah pada kerabat anda!