Home  »  News   »  
News

Pemerintah Berencana Blokir Aplikasi Terkait LGBT

[Gambar: afemena.org]
Kini telah banyak negara yang toleran terhadap LGBT. Tetapi Indonesia bukan merupakan salah satunya. Ini menyebabkan hal apapun berbau LGBT sangat tabu diperbincangkan di ranah publik. Tak heran, sebagian besar pelaku homoseksual memilih untuk bungkam karena mayoritas masyarakat Indonesia masih belum dapat menerima kaum LGBT. Mereka tentu tak ingin mendapatkan perlakuan yang tidak nyaman dari publik hanya karena pengakuan orientasi seksual mereka yang dianggap menyimpang oleh publik.

Baru-baru ini isu LGBT di Indonesia kembali heboh. Pasalnya, ditemukan beberapa aplikasi yang mengangkat isu LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Aplikasi tersebut diduga sangat mendukung dan mempromosikan LGBT. Meskipun pihak yang berwenang masih belum mengungkap nama-nama aplikasi tersebut, Kementerian Sosial sangat melarang aplikasi tersebut beredar di tanah air.

Dalam diskusi Redbons Okezone, Edi Suharto, Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial di Kemensos mengatakan bahwa “Seharusnya segala bentuk promosi yang menyangkut LGBT, baik di media sosial maupun dalam bentuk aplikasi harus dilarang dan ditutup. Harusnya dilarang. Harus ditutup. Karena mengganggu ketertiban bermasyarakat dan norma sosial.”

Edi Suharto mengaku bahwa dirinya termasuk orang yang terbuka terhadap korban LGBT. Edi pun sangat menghargai orang- orang yang ingin sembuh dan dirinya mengaku siap memberikan rehabilitasi bagi para LGBT. Menurut Edi, LGBT tidak sesuai dengan kodrat manusia yang ditakdirkan berpasangan.


Edi Suharto mengatakan bahwa seharusnya ada tindakan dari Kepolisian jika ada laporan dari masyarakat. Edi Suharto mengaku telah mengimbau KPAI dan pekerja sosial untuk bisa melaporkannya.

“Harus ada tindakan dari kepolisian dan pengaduan dari masyarakat. Karena sesuai prosedurnya polisi bertindak dengan adanya laporan masyarakat,” ungkap Edi di Okezone.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan memblokir 17 situs terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). “Kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Merdeka.com, dinyatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera mentindaklanjuti keberadaan situs LGBT tersebut. Rudiantara mengatakan telah terbentuk panel khusus untuk mempertimbangkan apakah 17 situs LGBT itu layak diblokir. “Dan kita punya panel untuk bahas itu,” katanya.

“Pekan ini, kami adakan meeting dengan para stakeholder untuk membahas aplikasi-aplikasi ini,” ujar Noor Iza, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo kepada Okezone. Terkait dengan pemblokiran 18 aplikasi LGBT, Noor mengatakan bahwa pemblokiran harus didasari bukti yang kuat. “Pemblokiran akan dilakukan jika memenuhi kriteria soal pornografi, kami kan punya panel yang mengatur hal itu. Selain itu laporan dari masyarakat juga diperlukan,” katanya.

Kasus ini dianggap sebagai peringatan pihak yang berwajib untuk berhati-hati agar kasus sebelumnya terkait LGBT tak terulang lagi. Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi bagi kaum gay di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Dilansir dari Merdeka, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menyatakan bahwa AR tak hanya memiliki anak buah yang masih di bawah umur di mana meskipun AR mematok tarif sebesar Rp 1,2 juta, pada kenyataannya para korban di bawah umur tersebut diberikan upah Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. “AR tidak memiliki 7 tapi 99 anak-anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan,” kata Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.