Home  »  News   »  
News

Pemerintah Kejar Pajak Raksasa Teknologi ke Singapura

[Ilustrasi: jakerust | flickr.com]
Setelah pemerintah melalui Menkominfo menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (Over-the-Top/OTT), kini pemerintah bertindak lebih agresif. Kantor Pajak Indonesia akan melakukan investigasi pajak terhadap 4 raksasa teknologi di Indonesia, yaitu: Google, Yahoo, Facebook dan Twitter.

Seperi dilansir dari The Jakarta Post, Kepala Kantor Pajak Jakarta, Muhammad Hanif mengatakan bahwa mereka tidak akan hanya memproses data yang diterima dari kantor perwakilan OTT di Indonesia. Kantor Pajak akan memburu data yang diperlukan ke kantor regional mereka di Singapura.

Di dalam laporan itu juga disebutkan jika 4 OTT ini belum pernah membayar pajak sepeserpun di Indonesia. Selama ini mereka hanya membuka kantor representatif (bukan Badan Usaha Tetap/BUT) dengan tujuan untuk menghindari pajak.


Sebelumnya pemerintah memang pernah menyatakan akan mengejar pajak dari Facebook, Google, Skype, Line, BBM, dan OTT asing lainnya. Walaupun ada konsultan pajak yang menilai hal ini tidak semudah yang dibicarakan. Menurut konsultan pajak Darussalam, tidak semua negara memiliki tax treaty dengan Indonesia. Jadi jika tidak ada trax treaty, usaha pemerintah ini akan sia-sia.

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan di antara dua negara untuk menghindari pembayaran pajak berganda.

Sikap pemerintah ini semula saya duga akan ditanggapi miring oleh para Pemodal Ventura (VC). Namun Asosiasi E-commerce Indonesia menyatakan melalui akun Twitter-nya bahwa hal ini ditanggapi positif oleh para Pemodal Ventura (mengutip dari Warta Ekonomi).

Tidak hanya mendapatkan tambahan pajak bagi negara, dengan penerapan aturan ini, bisnis-bisnis konsultan pemasaran digital juga akan terbantu. Saya sendiri pernah mendengarkan cerita teman yang bekerja di perusahaan konsultan digital marketing yang bingung bagaimana harus mengisi laporan pajak untuk biaya penagihan atas iklan di OTT asing tadi. Karena di Indonesia (saat itu) tidak dikenai pajak, kantor regionalnya di Singapura, sementara pembayaran dilakukan ke bank di Irlandia.

Catatan:

Google, Facebook, Apple dan beberapa perusahaan lainnya pun memang menuai kontroversi di negara asalnya soal urusan pajak. Mereka disinyalir melakukan “penghindaran pajak” dengan membuat transaksinya terjadi di Irlandia. Teknik ini sering disebut sebagai “Double Irish“.