Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Pertanggungan Asuransi Kesehatan Keluarga

Dear Ahli Asuransi & Proteksi Futuready,

Saya dan keluarga memiliki asuransi kesehatan keluarga syariah “A” sejak 15 bulan yang lalu. Sistem pembayaran premi yang berjalan secara debit otomatis dan lancar. Yang saya khawatirkan adalah bila saya dan keluarga jatuh sakit biaya pengobatan ke RS harus cash dengan dana pribadi karena uang pertanggungan asuransi baru keluar setelah ada bukti pembayaran. Sedangkan diawal maksud saya memiliki asuransi kesehatan keluarga untuk memudahkan kami. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Salam,

Ika

 

Dear Ibu Ika,

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Biaya pengobatan dan rumah sakit selalu naik setiap tahun. Karena itu, penting kiranya untuk menyiapkan dana tertentu untuk keadaan darurat yang menyangkut soal kesehatan. Terkait dengan kondisi tersebut, Anda telah mengambil langkah penting untuk melindungi diri Anda dan keluarga jika terjadi suatu masalah.

Terkait tentang pertanyaan Anda, ada dua hal yang perlu kami jawab. Pertama tentang konsep pelayanan asuransi kesehatan ketika seseorang dirawat di rumah sakit. Dan yang kedua, tentang sistem pembayaran dan penggantian biaya rumah sakit.

Yang pertama, kami akan  menjawab tentang konsep pelayanan asuransi kesehatan terkait dalam hubungannya saat seseorang masuk rumah sakit. Pada dasarnya, asuransi kesehatan ada dua jenis, yaitu asuransi kesehatan cash plan dan asuransi kesehatan yang biasa. Perbedaan paling mendasar dari kedua jenis asuransi kesehatan ini adalah dari sistem pembayaran premi dan sistem pembayaran pertanggungannya. Asuransi kesehatan cash plan preminya dibayar setiap bulan. Untuk jenis asuransi kesehatan cash plan ini pembayaran klaim atau uang pertanggungannya hanya bisa dilakukan setelah ada bukti foto copy yang sudah dilegalisir dari rumah sakit tempat Anda atau keluarga dirawat. Artinya, jenis asuransi kesehatan ini menggunakan sistem reimburse atau penggantian biaya, dengan syarat peserta asuransi sudah bisa melampirkan bukti kuitansi dari rumah sakit bersangkutan.

Sedangkan untuk asuransi kesehatan biasa, preminya dibayar satu tahun sekali. Untuk jenis asuransi kesehatan ini, pengajuan klaim bisa langsung dibayarkan perusahaan asuransi terhadap rumah sakit yang sudah jadi rekanan (rumah sakit provider). Istilah yang kerap dipakai saat ini adalah sistem cash less. Namun, jika nilai klaim melebihi limit atau batas uang pertanggungan, maka sisanya harus dibayar sendiri oleh nasabah kepada rumah sakit yang bersangkutan.


Namun, jika dengan rumah sakit non rekanan (non provider), ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Anda tetap akan bisa mendapatkan penggantian biaya sejumlah maksimal nilai pertanggungan yang sudah disepakati. Tetapi perlu diingat, bahwa uang penggantian baru bisa diberikan jika Anda melampirkan beberapa dokumen. Pertama dokumen asli surat resume medis dari rumah sakit dan dokumen asli perincian biaya rumah sakit termasuk kuitansinya. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan hasil uji laboratorium terkait penyakit Anda dan perincian nama obat yang diberikan kepada Anda. Untuk dua dokumen yang terakhir ini Anda bisa memberian dokumen salinan saja.

Kemudian pertanyaan kedua tentang sistem pembayaran dan penggantian biaya rumah sakit, terkait keterangan bahwa Anda membayar dengan sistem debit otomatis dari rekening, kami simpulkan bahwa Anda adalah pengguna asuransi kesehatan cash plan. Sehingga, sistem pembayaran klaim memang hanya bisa dilakukan secara reimburse.

Selain itu, karena Anda membayar dengan cara didebit, Anda sebaiknya menghubungi bagian pelayanan pelanggan atau menulis email kepada perusahaan asuransi tersebut, serta meminta untuk mengirimkan bukti pembayaran. Anda perlu menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai referensi di masa mendatang jika terjadi sesuatu. Anda juga perlu memastikan bahwa detail kontak seperti nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah tercatat dengan benar di perusahaan asuransi Anda. Sebab, perusahaan asuransi akan mengirimkan pengingat pembayaran polis, bukti pembayaran, dan informasi lain terkait polis Anda sesuai dengan alamat atau email yang Anda berikan.

Kemudian, untuk melindungi hak Anda agar pertanggungan dibayarkan, Anda harus membayar premi tepat waktu dan polis masih berlaku. Jika itu Anda lakukan, perusahaan asuransi wajib membayar klaim yang Anda minta (namun hal itu harus sesuai dengan syarat dan ketentuan polis). Selain itu, Anda juga perlu mengecek status asuransi Anda sebagai upaya untuk mengecek ulang apakah asuransi Anda  masih berlaku atau tidak. Jangan sampai, apabila dalam kondisi darurat, asuransi Anda justru ditolak karena sudah tidak aktif.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salam,

Ahli asuransi & proteksi