Home  »  News   »  
News

Robot AI ini Dijadikan “Pengacara” oleh Baker & Hostetler

[Ilustrasi: Serial Suits – emilywatchestoomuchtelevision.blogspot.com]
Baker & Hostetler adalah firma hukum yang bermarkas di Cleveland, Ohio, AS. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1916 ini mendadak ramai dibicarakan di kalangan pengamat dunia teknologi dan hukum. Pasalnya mereka mengangkat sebuah robot AI (artificial intelligence) untuk menjadi asisten ahli hukum mereka.

Robot AI yang digunakan Baker & Hostetler ini bernama Ross. Anda bisa bertanya kepada Ross dengan menggunakan bahasa Inggris dan ia akan memberikan jawaban yang akurat. Jawaban yang diberikan Ross bisa sampai berupa hipotesa yang disimpulkan dari riset yang diolahnya. Hipotesa ini tentunya tidak sembarangan, ia dilengkapi dengan catatan dan referensi yang menjadi dasar kesimpulannya.

Tidak hanya memberikan jawaban saja, seperti dikutip dari situsnya, robot ini juga akan mampu melacak perubahan hukum yang terjadi dan menyesuaikan jawaban maupun hipotesanya sesuai dengan perubahan peraturan hukum tersebut.

Secara teknis tentu saja Ross tidak bisa secara resmi disebut sebagai pengacara, walaupun kemampuannya menganalisa dokumen terkait perkara hukum sudah setara (bahkan mungkin lebih) dari seorang pengacara. Walaupun demikian, Ross sangat bermanfaat bagi tim hukum. Kecepatan memproses dan memberikan hipotesanya tentunya akan sangat membantu tim pengacara menangani kasus-kasus hukum yang dihadapai.


Ross Intelligence adalah perusahaan teknologi di belakang robot AI yang digunakan firma hukum ini. Ross menggunakan teknologi AI dari IBM yang bernama Watson.

Perusahaan ini dikomandoi oleh Andrew M.J. Arruda. Sebelum menjadi CEO Ross Intelligence pria lulusan University of Toronto ini sempat bekerja di firma hukum Azeveo & Nelson dan menjadi peneliti di departemen hubungan luar negeri pemerintah Kanada.

Baker & Hostetler adalah firma hukum pertama yang menggunakan layanan Ross. Namun Arruda mengatakan beberapa firma hukum lain juga sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan mereka. Namun ambisi Arruda tidak berhenti sampai di sini. “Tujuan kami adalah menempatkan Ross sebagai anggota semua tim legal pengacara di dunia”, ujarnya kepada WashingtonPost.

Ross untuk Indonesia

Di Indonesia seringkali disebut ada hukum yang saling tumpang tindih. Dengan penggunaan robot seperti Ross ini sepertinya akan sangat membantu menemukan di bagian mana celah peraturan dan undang-undang di Indonesia tersebut yang bisa diperbaiki. Dengan catatan jika Ross sudah bisa menguasai Bahasa Indonesia dengan akurat.

Akan lebih fenomenal lagi jika Ross bisa digunakan untuk menulis (atau setidaknya membantu menulis) Undang-Undang baru, agar sejak awal tidak saling tumpang tindih. Apalagi mengingat wakil rakyat kita sepertinya sangat sibuk sehingga produktifitas mereka membuat peraturan kurang maksimal.

Tapi tentunya ini akan membuat riuh dunia politik di Indonesia jika benar-benar dilaksanakan. Akan banyak beredar tulisan yang kurang lebih berjudul “Hukum Indonesia dibuat oleh robot buatan asing, mau dibawa ke mana bangsa ini? Sebarkan!”.