Alibaba Gugat Penjual Jam Tangan KW di Platform E-Commerce Miliknya Rp 2,6 Milyar

Alibaba Group, perusahaan ritel global asal Tiongkok dilaporkan telah menggugat dua vendor yang menawarkan jam tangan Swarovski palsu atau KW pada platform e-commerce miliknya, Taobao. Ini merupakan yang pertama kalinya platform e-commerce Tiongkok mengambil jalur hukum untuk menindaklanjuti pembajak. Alibaba menggugat ganti rugi senilai $201.320 (setara Rp 2,6 milyar) terhadap Liu Huajun dan Wang Shenyi, …