Mengurus Klaim Asuransi Jiwa? Ini Caranya!
Mengurus klaim asuransi jiwa sebenarnya adalah hal yang biasa. Sepanjang mengikuti aturan, uang pertanggungan bisa segera dibayarkan. Bagaimana caranya? Tahukah Anda bahwa klaim harus dibayarkan paling lambat 30 hari? Ini tercantum dalam pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 422/kmk.06/2003. Tentu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab disebutkan bahwa aturan itu hanya berlaku …