Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Tidak Perlu Lewat SMS! Ini Cara Registrasi Kartu SIM Melalui Internet

Pemerintah saat ini sudah menerapkan peraturan baru yang mengharuskan setiap pengguna ponsel mendaftarkan nomor yang dimiliki dengan menggunakan NIK dan No KK. Diterapkannya peraturan tersebut dikarenakan banyak sekali penyalahgunaan nomor ponsel untuk melakukan tindakan penipuan. Dengan adanya aturan ini diharapkan tindakan penyalahgunaan nomor ponsel bisa dikurangi dan dihilangkan.

Cara melakukan registrasi yang banyak dilakukan oleh masyarakat adalah dengan menggunakan fitur SMS yang ada. Namun, adakalanya sms mengalami kendala dan masalah, dikarenakan banyaknya masyarakat yang mendaftarkan nomor ponsel yang ada.

Disebabkan masalah di atas juga, pihak operator memberikan alternatif cara yang bisa Anda lakukan yaitu dengan melakukan registrasi melalui situs yang disediakan oleh pihak operator. Solusi seperti ini diharapkan bisa mempermudah para pelangan yang akan mendaftarkan nomor ponsel yang dimiliki.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan nomor ponsel melalui internet?

Kali ini saya akan mengupas bagaimana cara melalukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan internet. Contoh yang akan disampaikan di bawah ini disaat Anda melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan operator Telkomsel.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah masuk dan mengunjungi Website Telkomsel yang beralamat pada https://mobi.telkomsel.com/ulang.  Hal yang perlu diperhatikan adalah buka situs tersebut melalui smartpone yang Anda miliki.


Jika langkah di atas sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah masukkan nomor telpon yang akan Anda daftarkan. Hal yang perlu Anda perhatikan disini adalah hanya sebanyak 3 nomor saja yang bisa Anda daftarkan dan dilakukan registrasi. Oleh, sebab itu pastikan nomor yang akan digunakan selalu Anda gunakan dan tidak lagi berganti-ganti.

Lanjut ke langkat ketiga, Anda perlu memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Jika Anda belum berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP, maka Anda bisa melihat NIK di Kartu Keluarga yang dimiliki.

Jangan lupa untuk memasukkan nomor Kartu Keluarga dan jangan lupa untuk memastikan bahwa ada nama Anda didalam Kartu Keluarga tersebut.

Langkah selanjutnya adalah menekan tombol “Dapatkan Password”, setelah ini dilakukan maka akan ada SMS berisi kode yang bisa Anda masukkan ke dalam kolom password.

Jika langkah di atas sudah selesai dilakukan, maka Anda tinggal mengirimkan semua data yang sudah dimasukkan. Jika data sudah terkirim, maka Anda akan mendapatkan SMS dari 4444 yang menyatakan bahwa registrasi yang dilakukan sudah berhasil.

Sederhana dan mudah sekali bukan?

Lalu, bagaimana jika Anda memiliki operator selain Telkomsel?

Saya akan membagikan situs untuk masing-masing operator di bawah ini.

Cara yang saya sampaikan di atas bisa Anda gunakan sebagai alternatif, jika cara SMS tidak berhasil dilakukan. Dengan melakukan registrasi, maka Anda sudah mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi tindakan penipuan yang sering dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jangan lupa untuk membagikan informasi di atas melalui media sosial yang ada agar semakin banyak orang yang tahu dengan langkah alternatif yang bisa dilakukan.

Selamat mencoba!