Home  »  Tips & Guide   »  
Tips & Guide

Untung Rugi Memilih Tabungan Premium

Mungkin Anda sering mendengar istilah tabungan premium. Apa bedanya tabungan ini dengan tabungan biasa? 
 
Saat ini tabungan dengan bunga tinggi atau biasa disebut tabungan premium sedang menjadi tren. Penawaran tersebut dilakukan pihak bank untuk menarik nasabah agar menyimpan uangnya di bank dengan iming-iming bunga tinggi yang melebihi bunga deposito. 
 
Apa itu tabungan premium? 
Tabungan premium adalah jenis tabungan yang ditujukan bagi nasabah yang memiliki dana besar atau nasabah prioritas. Bedanya dengan tabungan biasa, para nasabah tabungan premium umumnya memiliki saldo minimal Rp50 juta – Rp100 juta (tergantung kebijakan bank bersangkutan). 
 
Keuntungan yang didapat dari tabungan premium salah satunya mendapatkan bunga tinggi dan memperoleh fasilitas-fasilitas istimewa dari bank. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menabung di tabungan premium, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan: 
 
Bunga tabungan tinggi 
Salah satu keuntungan yang didapat dari tabungan premium adalah bunga yang relatif tinggi. Bunga yang diberikan biasanya di atas suku bunga Bank Indonesia yaitu berkisar di atas 7 persen bahkan hingga 10 persen. Makin besar saldo makin tinggi pula bunganya. 
 
Meskipun terkadang bunga tabungan premium mengalami penurunan, tabungan premium tetap menarik bagi sebagian orang. Bahkan ada pula yang memanfaatkannya untuk investasi dibandingkan bermain saham atau investasi lainnya yang memiliki risiko tinggi. 
 
Beragam fasilitas menarik 
Umumnya nasabah tabungan premium ditawarkan berbagai macam keuntungan. Mulai dari gratis transfer antar bank, biaya administrasi gratis seumur hidup, gratis asuransi jiwa, bebas mengantre di bank, sampai mendapatkan hadiah langsung saat membuka rekening tabungan. 
 
Selain itu, tabungan premium juga dapat diambil sewaktu-waktu jika kita butuhkan. Tidak perlu menunggu jangka waktu tiga bulan seperti deposito. Anda bebas melakukan tansaksi sehari-hari. 
 
Tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
Tidak semua keuntungan didapat dari tabungan premium. Salah satu kerugiannya adalah uang Anda tidak memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
 
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar 2 milliar rupiah. Jika Anda memiliki dana 3 miliar rupiah dan bank mengalami kebangkrutan, maka simpanan yang dijamin LPS hanya 2 miliar rupiah. Sisanya diselesaikan dengan proses likuidasi atau penjualan aset bank. 
 
Jika ada sisa dari penjualan aset, simpanan Anda sebesar 1 miliar rupiah akan kembali. Tapi jika tidak ada sisa, Anda harus merelakan uang Anda hilang. 
 
Selain dana simpanan, bunga tabungan juga mendapat penjaminan dari pihak LPS. Suku bunga wajar yang akan mendapat penjaminan dari pihak LPS adalah sebesar 7,5 persen untuk bank umum dan 10,0 persen untuk BPR atau Bank Perkreditan Rakyat. Patokan suku bunga itu untuk periode 15 Januari • 14 Meti 2014. Datanya bisa dicek di halaman muka LPS. 
 
Jika melebihi suku bunga wajar yang telah ditentukan oleh pihak LPS, maka uang di tabungan Anda tidak akan dijamin sama sekali oleh pihak LPS. 
 
Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan membuka tabungan premium, sebaiknya pastikan Anda berinvestasi di bank yang terpercaya, sehat, dan memiliki kinerja yang baik.